Pegawai Kelab Malam di Lombok Ditangkap gegara Jual Sabu ke Pengunjung

Pegawai Kelab Malam di Lombok Ditangkap gegara Jual Sabu ke Pengunjung

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 03 Nov 2025 10:06 WIB
PolisiΒ menangkap pegawai kelab malam berinisial BRY lantaran diduga menjual sabu-sabu kepada pengunjungΒ kelab malam di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB. (Foto: Dok.Β Polresta Mataram)
PolisiΒ menangkap pegawai kelab malam berinisial BRY lantaran diduga menjual sabu-sabu kepada pengunjungΒ kelab malam di kawasan Senggigi, Lombok Barat, NTB. (Foto: Dok.Β Polresta Mataram)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang perempuan pegawai kelab malam berinisial BRY. Ia diringkus lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pengunjung di kelab malam tempatnya bekerja di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dia menyuplai (menjual sabu) ke tamu kelab malam melalui LC (lady companion)," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada detikBali, Senin (3/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suputra mengungkapkan BRY ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Minggu (2/11/2025). Polisi menemukan 20 paket sabu siap edar dari penggeledahan di kamar perempuan berusia 29 tahun itu.

"Terduga menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Semalam itu bisa jual puluhan paket sabu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BRY semula membagi-bagi paket sabu yang telah dibelinya bersama kekasihnya pada Minggu (2/11/2025) pagi. BRY lantas membawa sebanyak 25 paket sabu.

"Dari 25 paket itu, sudah laku empat paket, dipakai satu paket. Sisa 20 paket yang kami amankan itu," ujar Suputra.

Suputra menerangkan pacar BRY tidak ada di lokasi saat penggerebekan tersebut. Ia menegaskan polisi masih mengejar keberadaan pria yang merupakan kekasih BRY itu.

Adapun, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti dari kamar kos BRY. Termasuk sabu dengan berat 6,88 gram, 17 bungkus plastik kosong, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta lebih.

Suputra mengatakan penangkapan BRY itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, kos tempat tinggal BRY sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

"Informasi itu kami dalami dan berhasil mengamankan BRY yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya. Saat ini BRY sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads