Tipu Pemilik Vila di Bali Rp 5 Miliar, Bule Kanada Divonis 1,5 Tahun Bui

Tipu Pemilik Vila di Bali Rp 5 Miliar, Bule Kanada Divonis 1,5 Tahun Bui

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 16:48 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Foto: Ilustrasi sidang vonis. (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Denpasar -

Warga Kanada, Denis Valle (44), yang menjadi terdakwa perkara penipuan perjanjian sewa vila mewah senilai miliaran rupiah divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Denis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selain vonis penjara, hakim juga meminta iPhone 16 Pro 128GB yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Mahardika menuntut agar Denis dihukum penjara selama dua tahun.

Terungkap dalam persidangan, kasus itu bermula ketika pemilik vila Nurhariani melakukan perjanjian sewa-menyewa vila yang ada di Jalan Pengubengan, Gang Carik Nomor 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Pada 22 April 2025, terdakwa datang untuk bernegosiasi dan berencana menempati vila pada 1 Mei 2025 untuk jangka waktu satu tahun.

Nilai kontrak vila mencapai Rp 5,035 miliar dengan sistem pembayaran bertahap sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2,517 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening milik Nurhariani.

Sehari sebelum menempati vila, pada 30 April 2025, terdakwa membayar uang sewa sesuai perjanjian melalui Bank CENAIDJA sebesar 209.420 dolar Kanada. Namun saat dicek dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening Nurhariani. "Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa tercatat tidak valid karena kesalahan pada nama dan alamat penerima," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Pada 6 Mei 2025, Denis kembali mengirim bukti transfer dengan nilai yang sama tetapi hasil mutasi rekening tidak ada dana masuk. Selama masa itu, terdakwa sudah ada di Bali dan menempati vila sejak 1 Mei 2025 hingga 14 Mei 2025. Ia menggunakan vila dan fasilitas di dalamnya tanpa membayar sepeser pun kepada korban.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads