M Babul Wahyudi (33) dan Dimas Ari Ramadhan (23) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/10/2025). Keduanya adalah terdakwa pembunuhan terhadap Ade Adriansyah (54), seorang penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar. Babul dan Dimas didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah hukuman mati.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Nissa Junilla Maharani membeberkan terdakwa membunuh korban karena motif asmara.
"Terdakwa Babul diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," ujar Nissa.
Tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025. Terdakwa sudah memiliki niat untuk membunuh Ade. Sehari sebelumnya, mereka menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, dan bensin untuk menghabisi Ade.
Di vila Pondok Gurita, ketiganya mengobrol hingga membicarakan terkait uang yang dijanjikan Ade. Obrolan itu lalu berubah menjadi adu mulut hingga keributan dimulai. Saat itu, para terdakwa menunggu korban lengah.
"Saat korban tertidur, terdakwa Babul memukul menggunakan cobek batu, menusuk menggunakan gunting dan pisau," terang Nissa dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tjokorda Putra Budi Pastima.
Ade sempat melawan, tapi dia tidak kuasa menghadapi dua orang. Ade akhirnya menemui ajal setelah menderita luka-luka parah. Terdakwa lalu membungkus jasad Ade dengan selimut dan menyeretnya ke dalam kamar mandi, hal itu dilakukan setelah memastikan korban meninggal.
Keduanya sempat meninggalkan lokasi pembunuhan. Namun, malam harinya mereka kembali membawa botol air kemasan yang berisi bensin. Mereka lantas membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Keduanya juga berniat mencuri uang korban, tapi tidak ditemukan.
Terdakwa Babul kemudian kabur ke kampung halamannya di Bondowoso, Jawa Timur, menggunakan travel. Di tengah perjalanan, Babul meminta sopir travel berhenti dengan alasan buang air kecil. Namun, tujuannya adalah untuk membuang sejumlah barang bukti pembunuhan.
"(Faktanya) terdakwa menghilangkan barang bukti dengan membuang barang-barang yang dibawa," lanjutnya.
Saat naik kapal, di tengah penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Babul kembali menghilangkan jejak dengan membuang telepon yang digunakan korban ke laut.
Sementara itu Dimas, berdasarkan uraian dakwaan jaksa, bersedia membantu Babul membunuh Ade karena iming-iming harta. Babul yang merupakan sepupu Dimas menyebut Ade adalah orang kaya. Dimas dijanjikan akan mendapat bagian dari hasil merampok Ade.
Aksi pembunuhan sadis itu mulai terungkap ketika jasad Ade ditemukan oleh seseorang berinisial BL yang mendapat perintah dari penyewa vila, seorang warga Prancis. Saat itu, jasad Ade ditemukan dalam kondisi hangus.
Selama mendengar dakwaan dibacakan, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di ruang sidang. Penasihat hukum Kadek Dwi Marta Pandika menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Simak Video "Video: Sadis, Pria di Bali Bunuh Kekasih Lalu Tidur Bareng Mayatnya"
(hsa/hsa)