Sepuluh anggota keluarga I Komang Alam Sutawan alias Mang Alam memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli Kelas II dengan ketegangan di wajah. Salah seorang wanita tampak berderai air mata jelang persidangan.
Mereka hadir untuk sidang perdana atas kasus pembunuhan di arena sabung ayam (tajen) di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli dengan nomor perkara 49/Pid.B/2025/PN Bli. I Wayan Luwes alias Mangku Luwes yang menjadi terdakwa terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal itu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gde Ari Wicaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan pimpinan hakim ketua Ratih Kusuma Wardhani, Luwes dijerat dengan tiga dakwaan. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat Menyebabkan Kematian, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Biasa Menyebabkan Kematian. Atas dakwaan tersebut, Luwes terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seusai pembacaan dakwaan, Luwes yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sementara itu, seusai sidang, keluarga Mang Alam menyesalkan tidak adanya Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang dicantumkan jaksa. Pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Kami akan membuktikan Pasal 340 KUHP. Kalau belum memenuhi harapan keluarga, kami dari keluarga akan menempuh jalur hukum yang lain," ujar salah seorang sepupu korban, I Gede Ariana.
Ariana menilai status Luwes yang seorang residivis layak dijatuhi hukuman mati. "Di media semua sudah tahu, sebelum dia melakukan pembunuhan terhadap keluarga kami, dia sudah melakukan video di medsos itu ada kata mati, mati, dan mati. Di sini ada unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain," sambung Ariana.
Mangku Luwes dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan pada Selasa, 7 Oktober mendatang.
Diketahui, nyawa I Komang Alam Sutawan melayang seusai terlibat duel maut dengan IWL alias Mangku Luwes di arena sabung ayam atau tajen di Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. Video keributan yang menewaskan Komang Alam tersebut viral di media sosial.
Peristiwa berdarah di arena tajen itu terjadi sekitar pukul 12.00 Wita pada Sabtu (14/6/2025). Mangku Luwes merupakan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan pada 2016. Lawan duel Komang Alam itu bahkan pernah mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Dalam sidang di PN Bangli, sejumlah aparat kepolisian dan intel juga berjaga di area pintu gerbang, ruang tahanan, maupun depan ruang sidang Cakra. Pengamanan dilakukan atas perintah pengadilan untuk membuat proses persidangan kondusif.
(hsa/hsa)