Kepala DKP NTB Diperiksa Jaksa Terkait Reklamasi Ilegal di Gili Gede

Kepala DKP NTB Diperiksa Jaksa Terkait Reklamasi Ilegal di Gili Gede

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 21 Okt 2025 18:22 WIB
Kepala DKP NTB, Muslim ditemui di depan lobi Kejati NTB, Selasa (21/10/2025).
Kepala DKP NTB, Muslim ditemui di depan lobi Kejati NTB, Selasa (21/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, terkait dugaan reklamasi ilegal di perairan Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat.

Muslim mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala DKP NTB sekaligus jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP NTB.

"(Datang) memenuhi permintaan dari Kejati untuk dimintai keterangan kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa nggak. Itu yang ditanya (oleh penyidik)," kata Muslim saat ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muslim menegaskan Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi kepada siapa pun, termasuk PT Tamarin Gili Gede. Menurutnya, perusahaan itu hanya memiliki izin lokasi yang diterbitkan pada 2019.

ADVERTISEMENT

"PT Tamarin memang sudah punya izin lokasi. Izin lokasi perairan itu diberikan di tahun 2019," ucapnya.

Izin tersebut berlaku selama dua tahun. Berdasarkan hasil peninjauan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, lanjut Muslim, izin lokasi PT Tamarin Gili Gede dinilai masih legal.

"Tidak ada masalah, tinggal dia (PT Tamarin Gili Gede) menyesuaikan dengan aturan turunan daripada UU 11 tahun 2020," sebutnya.

Muslim menjelaskan, aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 antara lain PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

"Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya kami (keluarkan) izin, sebenarnya nggak ada masalah," katanya.

Muslim menambahkan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi lantaran kawasan Gili Gede termasuk wilayah konservasi dan alur laut.

"Di dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi itu, tidak boleh ada reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut. Artinya, provinsi tidak pernah mengeluarkan izin," ujarnya.

Izin Hanya untuk Dermaga dan Water Bungalow

Muslim menyebut, PT Tamarin Gili Gede hanya mengajukan izin pembangunan dermaga dan water bungalow, bukan reklamasi.

"Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau nggak. Yang jelas, dia itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Siapa tahu itu bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada, kan gitu," katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan terhadap Muslim.

"Iya, (dilakukan) pemeriksaan," kata Zulkifli.

Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus yang sama, di antaranya mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) NTB Madani Mukarom, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Mohammad Rum.

"Masih penyelidikan," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads