Lungile Ntombenhile Mzimela (32), warga negara Afrika Selatan, menjalani sidang perdana atas kasus penyelundupan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perempuan yang kini hamil 6,5 bulan itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, setelah kedapatan menyembunyikan sabu di celana dalamnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi yang dibacakan di ruang Cakra PN Denpasar pada Selasa (21/10/2025), disebutkan Lungile tiba di Bali menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar. Ia mendarat di terminal kedatangan internasional pada Minggu (13/7/2025) pukul 22.50 Wita.
Dua petugas Bea dan Cukai, Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani, mencurigai gerak-gerik Lungile yang tampak gelisah. Pemeriksaan badan dan barang bawaan pun dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasilnya, ditemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di celana dalamnya.
"Berat total barang bukti yang ditemukan dari terdakwa mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kepala PN Denpasar Iman Luqmanul Hakim.
Petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, uang tunai 100 dolar AS, uang Rp 1.002.000, serta dua tiket penerbangan Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa. Pada Senin (14/7/2025) pukul 03.00 WITA, Lungile yang saat itu diketahui hamil tiga bulan dibawa ke kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah diperiksa, Lungile diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Cokorda Bagus Narakesuma dan Putu Gede Abdii Cahyadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor Lab: 1049/NNF/2025, barang bukti tersebut mengandung narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Sindi (kini DPO) di Sabby Hotel, Johannesburg, Afrika Selatan. Lungile ditawari membawa narkoba ke Bali dengan upah 20.000 Rand Afrika Selatan. "Sindi memberikan 500 dolar AS untuk mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya," ujar JPU.
Lungile pun didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Simak Video "Video: Penampakan Sabu 44 Kg Diselundupkan di Pelabuhan Parepare, Nilainya Rp 44 M"
(dpw/dpw)