Andrei Zharin (40), seorang warga negara (WN) Rusia, divonis lima tahun delapan bulan. Dia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Zharin terbukti menyelundupkan narkotika golongan I jenis Tetrahydrocannabinol (THC) ke Bali.
Narkoba seberat 100 gram lebih diselundupkan terdakwa melalui kemasan krim pelembab saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Hakim Ketua Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan Andrei Zharin secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andrei Zharin 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Astawa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025).
Vonis yang dijatuhkan kepada Zharin yang memakai pakaian putih hitam dan mengenakan masker saat persidangan itu lebih ringan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Lovi Pusnawan. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zharin dihukum 8,5 tahun penjara.
Cukup lama Zharin dan penasihat hukumnya berdiskusi sebelum akhirnya menerima vonis hakim.
Terungkap di persidangan, Andrei Zharin terbang dari Bandara Phuket Internasional Airport, Thailand pada Sabtu (25/1/2025) menggunakan pesawat AirAsia QZ 247. Rencananya ia ke Bali untuk bekerja di sebuah perusahaan alat berat.
Zharin tiiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (26/1/2025) pukul 01.50 Wita. Ia dan barang bawaan berupa koper diperiksa petugas Bea dan Cukai melalui pemeriksaan x-ray.
Saat diperiksa, di dalam koper terdakwa terdapat kemasan krim pelembab berisi pasta kuning kecokelatan yang diduga narkotika. Saat diperiksa lebih lanjut, petugas mendapati narkoba jenis THC yang diselundupkan Zharin dengan berat bersih 179,52 gram.
Petugas juga menemukan alat isap, satu bundel stiker bertuliskan 'My Bali Store', satu iPhone warna ungu, boarding pass, dan dokumen Bea cukai atas nama terdakwa. Untuk menguatkan kembali, hasil uji lab forensik Polri memastikan jika barang yang ditemukan mengandung Delta-9 THC dan termasuk narkotika golongan I yang dilarang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hsa/hsa)