Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar. Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan gedung pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Sumedana menyebut, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Sumedana, Senin (20/10/2025).
Kejati Bali telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit, ditemukan perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan proyek. Selisih tersebut diduga menjadi sumber terjadinya penggelembungan anggaran.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," sambung Sumedana.
Kampus Universitas Terbuka yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, itu kini tengah menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
"Tinggal menunggu proses," kata pria asal Buleleng itu.
Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
(dpw/dpw)