Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar. Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan gedung pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Sumedana menyebut, sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Sumedana, Senin (20/10/2025).
Kejati Bali telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit, ditemukan perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan proyek. Selisih tersebut diduga menjadi sumber terjadinya penggelembungan anggaran.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," sambung Sumedana.
Kampus Universitas Terbuka yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan, Banjar Tengah, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, itu kini tengah menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
"Tinggal menunggu proses," kata pria asal Buleleng itu.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Bali Chandra Purnama enggan membeberkan proyek bangunan mana yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Selain kasus di Universitas Terbuka, Kejati Bali juga menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) di sejumlah kabupaten/kota di Bali.
Penanganan kasus tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing wilayah. Dua daerah yang disebut sudah menangani dugaan kasus bansos adalah Kabupaten Gianyar dan Klungkung.
"Kami berikan kewenangan penuh kepada kejari di seluruh Bali, karena kasusnya tersebar di kabupaten/kota," pungkas Sumedana yang bersiap menjabat sebagai Kajati Sumatera Selatan.
Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)