Kejati Bali Tangani 41 Kasus Pidana Khusus Sepanjang 2025, 12 Perkara Korupsi

Kejati Bali Tangani 41 Kasus Pidana Khusus Sepanjang 2025, 12 Perkara Korupsi

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 15:44 WIB
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/9/2025).
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/9/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membeberkan catatan penanganan perkara pidana khusus sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 41 kasus pidana khusus sudah ditangani.

"Sebanyak 41 perkara sudah tahap penyelidikan. Sebanyak 22 perkara di antaranya, sudah masuk ke tahap penyidikan oleh Kejati Bali dan Kejari (Kejaksaan Negeri) se-Bali," kata Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/9/2025).

Eka menjelaskan, perkara yang ditangani terdiri dari berbagai jenis. Salah satunya perkara korupsi. Dari total 41 kasus, ada 12 perkara korupsi yang sudah ditangani di tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 12 perkara tersebut, empat di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa kasus bahkan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Dari data itu, sudah ada yang ditangkap. Sudah ada (perkara) yang dinaikkan ke penyidikan. Sudah ada yang sidang juga," ujar Eka.

Meski begitu, ada pula kasus korupsi yang dihentikan. Menurut Eka, penghentian dilakukan karena beberapa alasan, seperti pelaku telah mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, kasus juga dihentikan karena nilai kerugian negara yang timbul tidak signifikan, yakni di bawah Rp 20 juta atau Rp 10 juta. Eka menegaskan penghentian tersebut bukan bentuk keadilan restoratif.

"Kalau sudah dikembalikan ke negara, unsur kerugian negaranya menjadi tidak terpenuhi. Itu ketika tahap penyelidikan. Kalau uang sudah dikembalikan, tapi tetap disidangkan, biayanya yang dikeluarkan untuk menyidangkan orangnya tidak sebanding nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam akan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang minim menangani perkara. Ancaman itu disampaikan saat berkunjung ke Kejati Bali, Denpasar, Selasa (16/9/2025).

Hal itu dilontarkan setelah Burhanuddin kaget mendengar jawaban Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang tahun ini hanya menangani tiga perkara. Ia menegaskan akan menggeser Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia yang dinilai malas menangani perkara.

Menanggapi hal tersebut, Eka menegaskan Kejati Bali telah berupaya maksimal menangani perkara sesuai prosedur.

"Sebagian besar kasus korupsi, si pelaku menyembunyikan modusnya dan bukti-buktinya. Karenanya, penyidik butuh tehnik tersendiri untuk mendapatkan dan mengumpulkan alat bukti yang dijadikan dasar penuntutan saat di persidangan," katanya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads