Hukuman penjara Ahmad Muslim, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Keringanan hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB setelah mengabulkan banding Ahmad Muslim dalam kasus pemerasan proyek sekolah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Suprapti dengan anggota Gede Ariawan dan Diah Susilowati, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/10/2025).
Dalam putusan banding bernomor 21/PID.TPK/2025/PT MTR itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada Ahmad Muslim.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Ahmad Muslim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga menetapkan uang Rp 50 juta yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi amar putusan lainnya.
Simak Video "Video: Noel Ngaku Sering Dapat Surat Ancaman Usai Sidak Penahanan Ijazah"
(dpw/dpw)