Empat orang berinisial SA, PA, DR, dan NU ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong.
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, membenarkan penetapan keempat tersangka tersebut. Ia mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar di Polres Lombok Barat, hari ini.
"Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka," jelasnya, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin belum membeberkan detail penetapan keempat tersangka itu. Ia menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
"Nanti detailnya menyusul," ujarnya.
Pantauan detikBali di Polres Lombok Barat hingga pukul 19.10 Wita, keempat tersangka tampak duduk di ruang tunggu Satreskrim Polres Lombok Barat didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan wajah rusak dan leher terikat tali di bawah pohon.
Pada Jumat (19/9/2025), polisi lebih dulu menetapkan istri Esco, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
(dpw/dpw)