Tilap Uang Perusahaan Rp 661 Juta, Manajer Keuangan Ditangkap

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 10:13 WIB
Foto: Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang pegawai wahana permainan salah satu mal di Denpasar, Bali, Robby Putra Syamsuar (35), ditangkap polisi. Pasalnya, Manajer Keuangan dan Akuntan itu menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta.

"Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar Barat," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, saat konferesi pers di kantornya, Senin (13/10/2025).

Laksmi membeberkan Robby sempat memesan tiket pesawat dengan maksud kabur ke Bangkok, Thailand. Namun, setelah dilacak, Robby masih berada di Yogyakarta.

Akhirnya, Robby dikejar ke sana dan dapat diamankan tanpa perlawanan. Beberapa koper berisi uang senilai Rp 300 juta hasil kejahatannya juga disita polisi.

"Tanggal 4 September 2025 laporannya masuk. Lalu kami periksa beberapa saksi, kami selidiki. Pelaku kabarnya sudah pesan tiket untuk terbang tanggal 25 September 2025 dan akan kabur ke Thailand," kata Laksmi.

Dia menjelaskan aksi Robby itu sudah dilakukan beberapa kali sejak 16 Agustus 2025. Selama 18 hari itu, dia bertugas menyimpan uang hasil penjualan tiket dari kasir ke brankas, lalu disetor ke bank.

Namun, bukannya disimpan dahulu di brankas lalu disetor ke bank, uang tiket itu malah ditilap Robby. Aksi pria plontos berkacamata itu membuat manajemen di kantor pusatnya di Jakarta, curiga.

"Kantor pusatnya di Jakarta curiga karena tidak ada setoran uang hasil penjualan," ungkapnya.

Laksmi mengatakan kecurigaan manajemen perusahaan di Jakarta berujung pada laporan polisi hingga penangkapan Robby di Yogyakarta. Hasil interogasi sementara, Robby nekat menilap uang hasil penjualan tiket untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Motif pelaku, untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain (foya-foya) dengan teman-temannya. Ke Bangkok juga mau libur sama teman-temannya," katanya.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan. Ancamannya, lima tahun penjara.



Simak Video "Video: Wika Salim dan Eks Manajer Sepakat Damai di Kasus Penggelapan Uang"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork