ASN Bawaslu NTB Mangkir Kasus Penggelapan Mobil, Polisi Ancam Jemput Paksa

ASN Bawaslu NTB Mangkir Kasus Penggelapan Mobil, Polisi Ancam Jemput Paksa

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 15 Sep 2025 17:15 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat ditemui jurnalis di kantornya, Rabu (10/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), LRA alias Ipan, mangkir dari panggilan Satreskrim Polresta Mataram. Ipan tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penggelapan mobil operasional.

"Tidak hadir, yang bersangkutan mangkir," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (15/9/2025).

Seharusnya, Ipan diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (13/9/2025). Namun, ia tidak datang tanpa alasan jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis (11/9/2025) dipanggil untuk pemeriksaan hari Sabtu (13/9/2025) tapi tidak datang," sebut Regi.

ADVERTISEMENT

Ancam Jemput Paksa

Satreskrim Polresta Mataram kembali menjadwalkan pemanggilan Ipan. Pemeriksaan rencananya dilakukan pekan ini.

"Besok diantarkan surat pemanggilan keduanya untuk pemeriksaan pada Kamis (18/9/2025)," ungkapnya.

Jika kembali mangkir, Ipan terancam dijemput paksa. "Kami lakukan upaya jemput paksa," imbuh Regi.

Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ipan mengaku sebagian mobil operasional sudah dipindahtangankan.

"Yang hilang itu ada enam mobil dan itu sudah di-take over-kan ke adiknya. Enam unit lainnya, tiga sudah dikembalikan ke pemiliknya, tiga unit lainnya sudah kita amankan," katanya.

Adik Ipan berinisial L disebut menguasai enam unit mobil tersebut. Ipan mengaku menyerahkan mobil-mobil itu kepada adiknya untuk dioperasionalkan.

Sebelumnya, Ipan juga sempat mengaku hanya menggadaikan tiga dari total 12 mobil operasional.

"Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, bahwasanya yang bersangkutan mengakui bahwa hanya menggadai tiga unit mobil saja dan sisanya itu dikelola atau dikontrak oleh adiknya. Itu keterangan dari terlapor," kata Regi, Rabu (20/8/2025).

Ipan diketahui menggadaikan 12 mobil operasional. Tiga di antaranya berhasil diamankan polisi di Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sisanya masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Mataram.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads