Gondol Rp 127 Juta di Brankas Timezone, Eks Karyawan Didor Polisi

Gondol Rp 127 Juta di Brankas Timezone, Eks Karyawan Didor Polisi

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 10 Jul 2025 16:10 WIB
Roy berjalan tertatih menahan perih ke ruang tahanan Mapolresta Denpasar setelah dihadiahi timah panas gegara mencuri uang di Timezone di mal Level 21, Kamis (10/5/2025).
Foto: Roy berjalan tertatih menahan perih ke ruang tahanan Mapolresta Denpasar setelah dihadiahi timah panas gegara mencuri uang di Timezone di mal Level 21, Kamis (10/5/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Roy Kore Manu (20) dihadiahi timas alias ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap polisi. Eks karyawan Timezone di mal Level 21 itu terlibat kasus pencurian uang di sana.

"Ya, (Roy) melakukan perlawanan. Sehingga kami beri tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (10/7/2025).

Laksmi mengatakan aksi pencurian itu dilakukan Roy pada Senin (7/7/2025), pukul 01.00 Wita. Roy berjalan kaki dari kosnya di Jalan Pulau Maluku III Gang 4 Nomor 12 Denpasar ke mal Level 21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy berjalan kaki sendirian. Sampai di mal Level 21, Roy lalu menuju ke Timezone yang berada di lantai 3 melalui pintu loading dock.

Sebelum masuk ke area permainan itu, Roy sempat masuk ke ruang teknisi untuk mengambil obeng, tang, dan palu. Setelah itu, dia menuju ke Timezone dan membuka pintu kantornya dengan peralatan yang sudah diambil dari ruang teknisi.

"Setelah berhasil masuk, tersangka (Roy) membuka brankas yang tidak terkunci. Di dalam brankas itu ada kunci untuk membuka brankas lain yang dalam keadaan terkunci," kata Laksmi.

Uang tunai senilai Rp 127,34 juta itu digasak Roy. Uang curian itu lalu dipakai Roy untuk membeli ponsel, bayar hutang, dan berfoya-foya bersama teman-temannya.

Belum sehari menikmati uang hasil mencuri, uangnya pun masih tersisa Rp 80 jutaan, Roy keburu diciduk polisi pada hari yang sama di kosannya, pukul 23.30 Wita. Sempat mencoba kabur, Roy akhirnya tak berkutik seusai betis kirinya ditembak polisi.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancamannya, tujuh tahun penjara," katanya.

Laksmi mengatakan Roy mengakui butuh uang untuk pulang kampung setelah dua bulan tidak lagi bekerja di Timezone. Pemuda itu sempat bekerja selama setahun di sana.

Dua Pencuri Motor juga Didor

Tak hanya Roy yang dihadiahi timah panas di betisnya. Dua pria bernama Fani Obiansah (23) dan Faisol Agustian (28) juga didor polisi di betis kanannya.

Betis kanan dua pemuda itu didor seusai mencoba kabur saat akan diringkus karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kini, mereka harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Denpasar.

"Kemarin (saat akan ditangkap) melawan dia. Mau kabur dia," kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis.

Agus mengatakan penangkapan Faisol dan Fani berawal dari laporan seorang korban bernama Petrus Nong Elviki. Dia berkendara dalam keadaan mabuk saat itu.

Saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Petrus terjatuh lalu pingsan. Motor yang dikendarainya masih di lokasi kejadian saat dirinya jatuh.

Saat terbangun pukul 06.00 Wita, Petrus mendapati sepeda motornya raib. Pria itu lalu melapor ke polisi.

"Kami lalu melakukan penyelidikan," kata Agus.

Dari penyelidikan itu, ditemukan motor Petrus terpajang di akun salah satu situs jual beli di internet. Akun itu lalu ditelusuri hingga mengarah ke Fani dan Faisol.

Tak sampai sehari, Fani dan Faisol diciduk pada Sabtu (5/7/2025) malam. Mereka dijebak dengan pura-pura membeli motor milik Petrus dengan sistem pembayaran di tempat.

"(Motor korban) ada di marketplace. Lalu, (pura-pura dibeli) dengan sistem COD (bayar ditempat) di sekitaran bundaran Simpang Enam Jalan Teuku Umar," ungkapnya.

Setelah dicek, ternyata motor itu milik Petrus yang baru saja dilaporkan. Fani dan Faisol akhirnya dapat diringkus seusai sempat mencoba kabur.




(hsa/hsa)

Hide Ads