Polisi menangkap Benyamin Asbanu alias Bento setelah buron selama 11 hari. Bento adalah pelaku penikaman terhadap perempuan bernama Selvina Pah (56) bersama menantunya, Rion Dasi (44). Insiden itu mengakibatkan Selvina tewas.
Informasi yang dihimpun detikBali, Bento ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu, pada Rabu (15/2025). Diketahui, Selvina dan Rion ditikam di lapak jual semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan/Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (3/10/2025) dini hari.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari membenarkan penangkapan tersebut. "Ya, ditangkap di Atambua hari ini," ujarnya kepada detikBali, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko enggan membeberkan secara detail penangkapan terhadap Bento tersebut. Ia juga belum bisa menyampaikan motif Bento menyerang penjual semangka itu hingga tewas. Menurutnya, penjelasan selengkapnya akan disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota pada Kamis (16/10/2025).
"Selengkapnya besok akan disampaikan saat konferensi pers," pungkas Djoko.
Sebelumnya, Selvina bersama menantunya Rion Dasi ditikam di lapak jual semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan/Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Jumat (3/10) dini hari. Akibatnya, Selvina tewas dan menantunya dalam kondisi kritis.
Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat menjelaskan saat ini jenazah Selvina sedang diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang. Sedangkan Rion menjalani operasi di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang.
"Korban yang meninggal dunia kena tikam di bagian lehernya. Kalau satunya di bagian pinggangnya," jelas Rachmat.
Rahmat mengungkap pelaku berinisial BA. Ia menyebut BA merupakan seorang residivis kasus pencurian dan kekerasan.
(iws/iws)