Polisi dan Forkopimda TTS Musnahkan 3.192 Liter Miras

Polisi dan Forkopimda TTS Musnahkan 3.192 Liter Miras

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 09 Okt 2025 14:47 WIB
Polisi bersama Forkompimda saat memusnahkan ribuan liter miras di Polres TTS, NTT, Kamis (9/10/2025).
Polisi bersama Forkompimda saat memusnahkan ribuan liter miras di Polres TTS, NTT, Kamis (9/10/2025). (Foto: dok. Polres TTS)
Timor Tengah Selatan -

Polisi bersama Forkopimda Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan 3.192 liter minuman keras (miras) berbagai jenis. Pemusnahan berlangsung di Mapolres TTS, Kamis (9/10/2025).

"Pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres TTS dan Polsek jajaran dengan mengamankan 3.192 liter sopi," ujar Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen kepada detikBali, Kamis.

Hendra menjelaskan, ribuan liter miras yang dimusnahkan terdiri atas Sopi Timor sebanyak 2.278,3 liter, Moke Putih 465,2 liter, Moke Merah 87,2 liter, dan Hoka Whiskey 2,7 liter. Selain itu, ada juga laru putih atau nira yang difermentasi sebanyak 359,5 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan, karena banyak kasus penganiayaan di TTS disebabkan karena pelaku dalam pengaruh minuman alkohol," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

Hendra menegaskan, Polres TTS terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran miras. Ia berharap langkah tersebut dapat membawa dampak positif bagi masyarakat TTS.

"Sehingga tidak ada lagi tindak pidana penganiayaan maupun pelecehan seksual yang diakibatkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol," tegasnya.

Bupati TTS Eduard Markus Lioe mengapresiasi langkah Polres TTS yang gencar melakukan operasi penyitaan miras. Menurutnya, hal itu menunjukkan perhatian serius pemerintah daerah dalam mewujudkan TTS yang lebih aman dan tertib.

"Berdasarkan pengalaman saya saat berkunjung ke Rutan Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana merupakan akibat dari konsumsi minuman keras," kata Buce Lioe, sapaan akrab Eduard.

Buce mengatakan pihaknya akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan konsumsi minuman keras sebagai langkah preventif untuk mengurangi dampak negatif miras di masyarakat.

"Tentunya akan kami buatkan Perda yang mengatur tentang miras," pungkas Buce.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads