Kejaksaan menitipkan penahanan dua tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Hal ini dilakukan setelah Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, menolak penitipan kedua tersangka.
"Ditahan di Rutan BNN Provinsi. Dua-duanya ditahan di sana," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harum Al-Rasyid, Jumat (3/10/2025).
Dua tersangka itu yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Biasanya, Kejari Mataram menitipkan penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
"Lapas Kuripan ada penolakan di sana," beber Harun.
Harun enggan memerinci alasan penolakan tersebut. "Silakan tanya di sana, ranahnya Kalapas. Coba tanya langsung ke sana," ucapnya.
Kalapas Kuripan, Lombok Barat, M Fadli, sampai saat ini belum memberi keterangan terkait penolakan itu. Panggilan telepon dan pesan yang tujukan kepadanya, belum direspons.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(dpw/dpw)