Bripda Torino Tobo Dara, oknum anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), penganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang diberhentikan dari Polri. Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.
Bripda Torino telah menjalani Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) pada Selasa 18 November 2025 dan keputusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
"Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
"Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri," tambah dia.
Ia menjelaskan, Bripda Torino Tobo Dara tidak menerima dan menyatakan banding atas putusan PTDH terhadapnya.
"Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding," katanya.
Hendry menegaskan, keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.
"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya viral sebuah video 26 detik dimana, terduga pelaku Bripda Torino Tobo Dara berdiri bersama dua siswa SPN Polda NTT dan memukul keduanya.
Keduanya dianiaya Torino karena diduga kedapatan merokok. Keduanya kemudian dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial yakni Bripda Torino Tobo Dara.
Aksi Torino direkam oleh Bripda Gilberth Puling, polisi yang merekam aksi penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KLK dan JSU.
(mud/mud)











































