Dua Mantan Atasan Brigadir Nurhadi Dilimpahkan ke Jaksa

Dua Mantan Atasan Brigadir Nurhadi Dilimpahkan ke Jaksa

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 11:02 WIB
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, diserahkan ke kejaksaan, Jumat (3/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, diserahkan ke kejaksaan, Jumat (3/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Denpasar -

Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, memasuki babak baru. Dua dari tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

"Hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa itu mantan atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Saat dibawa ke Kejari Mataram, keduanya menggunakan baju tahanan Polda NTB dengan tangan diborgol.

Catur menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (1/10/2025). Sementara satu tersangka lainnya, Misri Puspita Sari, masih dalam proses penyidikan karena berkas perkaranya belum lengkap.

ADVERTISEMENT

"Sementara Misri masih proses. (Berkas perkara) Belum P21, kami masih melengkapi," katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti tersebut. "Iya, sedang berlangsung penyerahannya," timpalnya.

Efrien menyebut, kedua tersangka itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Seseorang dan/atau Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 221 KUHP tentang Menghalang-halangi Penyidikan Jo Pasal 55 KUHP.

"Itu pasal kombinasi," sebutnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan, dua tersangka itu diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas.

"Dua-duanya (Kompol Yogi dan Ipda Haris) itu melakukan perbuatan (tindakan kekerasan hingga korban meninggal), tapi waktunya berbeda. (Dalam rekonstruksi) Kan keliatan di situ. Jadi, si Chandra (Haris) awalnya, kemudian kan baru Yogi," katanya.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek, (16/4/2025). Ia sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads