Ditolak Lapas Kuripan, 2 Mantan Atasan Brigadir Nurhadi Ditahan di Rutan BNNP

Mataram

Ditolak Lapas Kuripan, 2 Mantan Atasan Brigadir Nurhadi Ditahan di Rutan BNNP

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 15:56 WIB
Penyerahan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang berlangsung di Kejari Mataram, Jumat (3/10/2025)
Penyerahan dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang berlangsung di Kejari Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan menitipkan penahanan dua tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Hal ini dilakukan setelah Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, menolak penitipan kedua tersangka.

"Ditahan di Rutan BNN Provinsi. Dua-duanya ditahan di sana," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harum Al-Rasyid, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka itu yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Biasanya, Kejari Mataram menitipkan penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

"Lapas Kuripan ada penolakan di sana," beber Harun.

ADVERTISEMENT

Harun enggan memerinci alasan penolakan tersebut. "Silakan tanya di sana, ranahnya Kalapas. Coba tanya langsung ke sana," ucapnya.

Kalapas Kuripan, Lombok Barat, M Fadli, sampai saat ini belum memberi keterangan terkait penolakan itu. Panggilan telepon dan pesan yang tujukan kepadanya, belum direspons.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah Polda NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram.

"Iya, hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. "Hari Rabu (1/10) kemarin berkasnya dinyatakan P21," katanya.

Ditreskrimum Polda NTB sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Yogi dan Haris, ada seorang perempuan asal Jambi bernama Misri Puspita Sari. Namun, berkas perkara Misri belum lengkap.

"Sementara Misri masih proses. (Berkas perkara) Belum P21, kita masih melengkapi," jelas Catur.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti.

"Iya, sedang berlangsung penyerahannya," timpalnya.

Efrien menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan jo Pasal 55 KUHP.

"Itu pasal kombinasi," sebutnya.

Kronologi Kasus

Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan kedua tersangka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas.

"Dua-duanya (Kompol Yogi dan Ipda Haris) itu melakukan perbuatan (tindakan kekerasan hingga korban meninggal), tapi waktunya berbeda. (Dalam rekonstruksi) Kan keliatan di situ. Jadi, si Chandra (Haris) awalnya, kemudian kan baru Yogi," katanya.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek, pada 16 April 2025. Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun karena dianggap janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads