Jambret Pedagang, Aiptu Sudiadnyana Jadi Tersangka

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 16:27 WIB
Aiptu I Wayan Sudiadnyana ditangkap setelah menjambret pedagang di Buleleng, Bali, Selasa (30/9/2025). (Foto: dok. Istimewa)
Buleleng -

Polres Buleleng menetapkan Aiptu I Wayan Sudiadnyana sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Anggota Polsek Baturiti, Tabanan, itu ditangkap warga setelah menjambret pedagang.

Polisi tersebut diduga menjambret perhiasan emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, Selasa (30/9).

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini dalam tahap penyidikan. Aiptu Sudiadnyana diserahkan ke petugas kepolisian usai diamankan oleh warga.

"Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun," jelas Widwan.



Simak Video "Video: Viral! WNA Jadi Korban Jambret di Bundaran HI, Polisi Buru Pelaku"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork