Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan tugas Kasi Humas Polsek Baturiti saat ini dijalankan oleh Kapolsek Baturiti. Keputusan itu diambil menyusul pejabat sebelumnya, I Wayan Sudiadnyana alias IWS, tersandung kasus penjambretan.
"Pengganti jabatan Kasi Humasnya belum, tapi sekarang Kapolsek merangkap jadi Kasi Humas sembari menunggu pejabat yang baru," kata Bayu Pati seusai rilis tersangka tindak pidana di Mapolsek Kediri, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan akan segera mencari pengganti tetap untuk posisi Kasi Humas Polsek Baturiti dalam waktu dekat.
Terkait sanksi etik terhadap Sudiadnyana, Bayu menyebut proses sidang kode etik Polri akan digelar setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap. "Intinya kami menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian," serunya.
Karena lokasi penjambretan berada di wilayah hukum Polres Buleleng, proses penyidikan dan penanganan perkara pidana Sudiadnyana sepenuhnya ditangani oleh Polres Buleleng.
"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan di Polres Buleleng," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan Aiptu I Wayan Sudiadnyana sebagai tersangka dalam kasus penjambretan. Anggota Polsek Baturiti, Tabanan, itu ditangkap warga setelah menjambret pedagang.
Polisi tersebut diduga menjambret perhiasan emas milik seorang pedagang di DesaPancasari, KecamatanSukasada,Buleleng, Bali, Selasa (30/9/2025).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Sudiadnyana telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).
(nor/nor)