I Wayan Sudirta (29), terdakwa penculikan anak SD di Sesetan, Denpasar, divonis 3 tahun penjara. Mantan karyawan toko kosmetik itu terbukti menculik anak mantan bosnya dan meminta tebusan Rp 100 juta.
Sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayuti itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (30/9/2025). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari yang meminta 4 tahun 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan penjara," ujar Sayuti dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Sudirta yang didampingi tiga penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia tampak menahan tangis saat keluar dari ruang sidang Candra didampingi seorang petugas.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Bali dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sudirta menculik anak mantan bosnya, I Komang Sudiarta, dan meminta tebusan Rp 100 juta.
Terdakwa sebelumnya bekerja di toko kosmetik milik Sudiarta selama tiga bulan, tetapi diberhentikan pada November 2024 karena usaha mengalami penurunan pendapatan. Tak lama setelahnya, pemilik toko merekrut dua karyawan baru sehingga membuat Sudirta sakit hati.
Desakan ekonomi dan rasa malu kepada keluarga ikut memicu aksi tersebut. Sudirta mengaku bekerja di kapal pesiar dan berjanji pulang pada 6 Februari 2025. Namun, karena tidak memiliki uang, ia panik dan nekat menculik anak berusia 10 tahun itu untuk meminta tebusan.
Penculikan terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Sudirta datang ke sekolah korban di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, menggunakan sepeda motor Beat DK 6980 MR. Ia berhasil meyakinkan korban untuk ikut pulang bersamanya.
Setelah itu, terdakwa sempat mampir ke toko perdana di Renon untuk membeli kartu SIM baru. Nomor tersebut digunakan untuk menghubungi ibu korban, Made Widhiarsih. Namun, telepon justru diangkat oleh ayah korban, I Komang Sudiarta.
Dalam percakapan itu, Sudirta mengancam agar Sudiarta tidak melapor ke polisi dan meminta uang tebusan Rp 100 juta, atau minimal Rp 80 juta. Sudiarta mengaku hanya mampu memberikan Rp 30 juta. "Kalau anaknya mau selamat jangan lama-lama, transfer sekarang," ucap terdakwa membacakan dakwaan.
Negosiasi antara terdakwa dan keluarga korban berlangsung alot. Polisi Polsek Denpasar Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan Sudirta. Ia ditangkap dengan cara dipiting lehernya di wilayah Denpasar.
Belakangan diketahui bahwa Sudirta adalah mantan karyawan yang dipecat karena masalah kinerja. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dpw/dpw)