Kuasa Hukum Sebut Ada Perempuan Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Kuasa Hukum Sebut Ada Perempuan Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Yufenki Bria - detikBali
Senin, 29 Sep 2025 12:18 WIB
Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Senin (21/7/2025) untuk diperiksa sebagai saksi. (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kelas 1A Kupang, NTT, Senin (21/7/2025) untuk diperiksa sebagai saksi. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Pengacara terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21) alias Fani, Velintia Latumahina, mengungkapkan ada keterlibatan seorang perempuan, yakni Vita Kune, dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal itu disampaikan Velintia setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum Fani digelar secara tertutup di Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalam pembelaan tadi juga, kami memohon majelis hakim agar dapat melihat fakta persidangan itu karena Fani dibawa oleh Vita Kune ke terdakwa Fajar," ujar Velintia saat ditemui di PN Kelas 1A Kupang, Senin.

Velintia menjelaskan ketika itu, Fajar memberikan kepada Vita sebesar Rp 700.000 untuk merekrut Fani agar melayani Fajar.

ADVERTISEMENT

"Jadi Fajar memberikan Rp 700.000 kepada Vita Kune. Selanjutnya, Vita memberikan lagi Rp 200.000 kepada Fani," jelas Velintia.

Sehingga dalam keterlibatan Vita, Velintia mengeklaim Fani merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kalau menurut kami dari serangkaian peristiwa ini juga, Fani sebenarnya korhan TPPO. Sehingga kami memohon agar ada pertimbangan dari majelis hakim," terang Velintia.

Menurut Velintia, Fani telah mengakui dan meminta maaf atas kesalahannya. Selain itu, Fani mengakui dijanjikan uang senilai Rp 4-5 juta oleh Fajar. Namun, yang diterima sebesar Rp 3 juta.

"Uang itu Fani gunakan untuk sewa mobil, membiayai kegiatan anak yang dicabuli Fajar dan sisanya untuk membayar uang kuliahnya," kata Velintia.

Ia menyebut dalam nota pembelaan yang diajukan saat sidang di PN Kelas 1A Kupang tadi, di antaranya meminta keringanan, mengakui Pasal 17 Undang- undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kemudian dalam dakwaan kumulatif ke satu sampai tiga dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, dinilai tidak terbukti.

Sebab, kata Velintia, yang melakukan kekerasan seksual itu adalah Fajar. Kemudian, saat kejadian Fani tidak tahu.

"Jadi kami akui pasal TPPO itu karena benar Fani dapat keuntungan, tapi untuk pasal kekerasan seksual kami menilai tidak terbukti karena Fajar yang lakukan itu. Fani baru tahu ada kekerasan seksual ketika video rekaman itu ditunjukan oleh polisi kepadanya," pungkas Velintia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut Stefani Heidi Doko Rehi (21) alias Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, NTT, Senin (22/9/2025).

Fani merupakan seorang mahasiswi yang berperan membawakan tiga anak kepada eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja untuk dicabuli. Fani didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana saat dikonfirmasi detikBali, Senin.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads