Kades dan Eks Pejabat BPN Lobar Jadi Tersangka Korupsi Tanah Pecatu

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 26 Sep 2025 18:00 WIB
Kades Bagik Polak inisial AAP (laki-laki) dan bekas pejabat BPN Lobar inisial MBF (perempuan) menggunakan baju tahanan usai ditetapkan jadi tersangka, Jumat (26/9/2025). (Foto: dok. Kejari Mataram)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, Amir Amraen Putra (APP), dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Baiq Mahyuniati (BMF).

"Kedua tersangka langsung kami tahan selama 20 hari. Tersangka APP ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, sedangkan tersangka BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (26/9/2025).

Harun menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2018 saat Amir mengajukan permohonan sertifikat atas tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak. Tanah itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lobar.

"Tanah itu sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ungkapnya.

Dari permohonan itu, terbit sertifikat hak milik (SHM) nomor 02669 atas nama pribadi Amir. Warga yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan aksi demonstrasi ke kantor BPN Lobar.

"Tersangka AAP kemudian melepaskan haknya hingga SHM 02669 dibatalkan tanggal 29 September 2019 oleh BPN Lobar," sebut Harun.



Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork