Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Lapas (Kalapas) Kerobokan, Hudi Ismono, menjelaskan Susrama dibawa dahulu ke Lapas Narkotika Bangli sebelum diberangkatkan ke Lapas Nusa Kambangan. Susrama dipindah dari Lapas Kerobokan ke Lapas Bangli pukul 06.00 Wita, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi kami geser ke (Lapas) Narkotika Bangli," kata Hudi dihubungi detikBali, Selasa.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Marulye Simbolon, mengatakan ada tujuh narapidana yang dibawa ke Bangli sebelum diterbangkan ke Lapas Nusa Kambangan. Selain Susrama, ada empat narapidana dari Lapas Kerobokan dan dua narapidana dari Lapas Singaraja, Kabupaten Buleleng.
"Ada tujuh narapidana. Lima dari Lapas Kerobokan dan dua dari Lapas Singaraja," kata Marulye.
Marulye enggan menyebut nama para narapidana yang dipindah ke Lapas Nusa Kambangan. Marulye mengatakan baru siang tadi, tujuh narapidana itu dipindah dari Lapas Bangli ke Lapas Nusa Kambangan.
"Baru siang ini dipindah ke Lapas Nusa Kambangan," katanya.
Diketahui, Susrama terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Susrama bersama delapan anak buahnya mengeksekusi jurnalis senior itu di rumah Susrama di Bangli pada 11 Februari 2009. Mayat korban dibuang ke Pantai Padangbai, Karangasem dan ditemukan mengambang pada 16 Februari 2009.
Adik mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu membunuh Prabangsa karena kesal dengan pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Bangli pada 2008-2009. Susrama merupakan kontraktor dan pengawas proyek.
Susrama dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia sempat mendapat remisi dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Joko Widodo) pada 2019. Hukuman Susrama dipangkas menjadi 20 tahun penjara. Namun, hal itu mendapat kecaman dan protes luas, terutama dari para jurnalis. Akhirnya Jokowi mencabut remisi untuk Susrama dan hukumannya kembali seperti semula.
(hsa/hsa)