Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan satu tersangka kasus penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Total tersangka menjadi tiga orang.
"Penyidik kembali menetapkan satu orang dengan inisial MA sebagai tersangka," kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MA dari pihak swasta. Ia berperan sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi itu.
"Tersangka MA ini sebagai makelar yang bertindak mengatur penjualan dan pengalihan tanah aset Pemkab Lobar bersama-sama dengan Kepala Desa (Kades) Bagik Polak," ucap Pasek.
Kades Bagik Polak, Amir Amraen Putra, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Amir jadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria. Keduanya telah ditahan.
"Untuk penanganan perkara kedua tersangka (Amir Amraen Putra dan Baiq Mahyuniati Fitria), pemberkasannya telah selesai dan siap dilimpahkan ke pengadilan," terang Pasek.
(hsa/hsa)











































