Kasus dugaan uang 'siluman' dalam pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025 di DPRD NTB resmi naik ke tahap penyidikan. Kejati NTB menyebut telah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini.
"Sudah, sudah (naik ke tahap penyidikan)," kata Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Wahyudi menyebut penyidik menemukan adanya tindak pidana melawan hukum.
"Sudah ada mens rea, ada peristiwa hukumnya ada," sebutnya.
Namun, Wahyudi tidak merinci bentuk peristiwa melawan hukum yang dimaksud. Ia hanya memastikan temuan tersebut menjadi dasar tim penyidik meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Dari peristiwa hukum tersebut tim penyidik mengambil kesimpulan menaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam pendalaman dan belum ada penetapan tersangka. "Masih kita dalami, belum ada tersangka," ungkap Wahyudi.
Sejumlah Anggota DPRD NTB Diperiksa
Sebelum kasus naik ke penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB.
Berdasarkan pantauan detikBali, mereka yang diperiksa di antaranya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Dalam pemeriksaan itu, terungkap adanya penyerahan uang 'siluman' ke Kejati NTB. Uang tersebut diduga sebagai fee dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokir 2025.
Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 300 juta. Anggota dewan yang menyerahkan uang itu yakni Ruhaiman dan Marga Harun. Namun, jumlah nominal yang diserahkan belum diketahui pasti.
(dpw/dpw)