Komisi V DPRD NTB Diperiksa Terkait Kasus Uang 'Siluman' Anggaran Pokir

Komisi V DPRD NTB Diperiksa Terkait Kasus Uang 'Siluman' Anggaran Pokir

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 19 Agu 2025 13:45 WIB
Anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi saat ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa penyidik, Selasa (19/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi saat ditemui di lobi Kejati NTB usai diperiksa penyidik, Selasa (19/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Sholah Sukarnawadi diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Ia diperiksa terkait dugaan uang 'siluman' dalam kasus korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025, Selasa (19/8/2025).

Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.27 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan materinya diminta ke penyelidik. Yang jelas sudah saya jawab semua sesuai dengan apa yang saya tau," kata Sholah saat ditemui di lobi Kejati NTB, Selasa (19/8/2025).

Sholah dicecar kurang dari 10 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui soal nominal uang 'siluman' yang beredar di setiap anggota DPRD NTB.

ADVERTISEMENT

"Wallahualam jumlahnya. Yang jelas saya diminta keterangan, ya saya jawab sesuai yang saya tahu," timpalnya.

Sholah menegaskan hanya pernah mendengar terkait dugaan uang 'siluman' itu menyeruak di internal DPRD NTB. Tetapi, ia tidak mengetahui benar atau tidaknya ada uang 'siluman' itu.

"Tapi nggak tau benar apa nggaknya. Makanya itu yang ditanyakan ke saya, saya jawab sesuai apa yang saya tau. Saya (juga) ditanya nerima atau nggak, (saya jawab) nggak," sebutnya.

Sholah diperiksa hanya sendiri. Namun, saat penandatanganan hasil pemeriksaan, ia melihat ada sejumlah nama anggota DPRD NTB yang telah dimintai keterangan di hari yang sama.

"Sendirian (diperiksa), tapi pas saya tanda tangan itu, saya paling bawah. Sebelum saya, ada tiga (orang) sebelum saya," katanya.

Kajati NTB Wahyudi mengatakan kasus tersebut masih didalami. "Masih dalam penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dan sejumlah anggota DPRD NTB. Anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman dan Hamdan Kasim.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya membenarkan pemanggilan Isvie dan sejumlah anggota DPRD NTB itu. "Iya benar, datang memberikan keterangan ke penyidik pidana khusus Kejati NTB," kata Efrien, Rabu (13/8/2025).

Dari sejumlah orang yang diperiksa itu, ada yang menyerahkan uang yang disebut sebagai uang 'siluman' ke Kejati NTB. Uang 'siluman' itu diduga sebagai fee dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) 2025.

Dana 'siluman' itu diperkirakan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 300 juta. Uang 'siluman' ini diduga sebagai fee dana pokir tahun 2025. Anggota dewan yang menyerahkan uang itu ialah Ruhaiman dan Marga Harun. Untuk nominal yang diserahkan keduanya tidak diketahui Efrien.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads