Round Up

Perlawanan Istri Brigadir Esco Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 06:00 WIB
Foto: Kolase foto Brigadir Esco Faska Relly dan istrinya, Briptu Rizka Sintiyani. (Istimewa)
Lombok Barat -

Briptu Rizka Sintiyani tak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Briptu Rizka bakal melawan penetapan tersangkanya dengan mengajukan gugatan lewat praperadilan.

Rencana Briptu Rizka yang akan mengajukan praperadilan diungkapkan kuasa hukumnya, Rosihan Zulby. Rosihan mengatakan tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman materi pembelaan untuk diajukan dalam praperadilan.

"Saya bersama kuasa hukum lainnya sedang mendalami materi-materi yang akan kami praperadilankan," ucap Rosihan kepada detikBali, Selasa (23/9/2025).

Rosihan menegaskan penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir Esco tidak mengurangi haknya untuk membela diri. Segala bentuk upaya hukum akan ditempuh Briptu Rizka.

Rosihan kukuh ada kejanggalan terhadap penetapan polisi wanita (polwan) Polres Lombok Barat itu sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Esco. Baginya, kasus ini merupakan cobaan berat untuk Briptu Rizka.

"Rizka betul-betul diuji dengan masalah yang luar biasa, suaminya meninggal, dituduh jadi pelaku. Siapa yang nggak syok dalam kondisi itu," ujar Rosihan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Esco, intelijen Polsek Sekotong, Lombok Barat. Penetapan tersangka Briptu Rizka dilakukan Polda NTB.

"Ya, istrinya menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).

Kholid enggan menjelaskan lebih lanjut terkait adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Briptu Rizka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTB.

"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka," imbuh Kholid.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Jenazah Esco pertama kali ditemukan oleh mertuanya, Amaq Siun.

Kondisi jasad Brigadir Esco kala itu sudah membusuk, tubuh menghitam, dan wajah yang telah rusak. Selain itu, leher Brigadir Esco ditemukan terikat tali di bawah pohon.

Berdasarkan kondisi tersebut, Brigadir Esco semula diduga tewas akibat gantung diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan Brigadir Esco diduga sempat dianiaya sebelum akhirnya meregang nyawa.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork