Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 perusuh demonstrasi sebagai tersangka. Mereka dinilai membuat onar saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 30 agustus 2025.
"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak," kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam siaran pers kepada detikBali, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 tersangka dinilai terbukti melakukan perusakan terhadap Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas milik Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Denpasar saat hendak memasuki DPRD Bali untuk pengamanan. Mereka juga menjarah isi kendaraan taktis (rantis) berupa peralatan penanggulangan huru-hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri.
"Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya, seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unras berlangsung," terang Daniel.
Tak hanya itu, ujar Daniel, mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para polisi saat demonstrasi di Mapolda Bali dan DPRD Bali. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah untuk mendapat perawatan intensif.
Daniel mengungkapkan tersangka berusia dewasa sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Bali. Sementara tersangka anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing. "Namun, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," jelas Daniel.
Berikut daftar 14 tersangka yang ditetapkan Polda Bali
Tersangka dewasa:
- Inisial: FI, laki-laki, 19 tahun.
Pekerjaan: driver ojek online (ojol).
Alamat: Jalan A Yani, Lingkungan Wanasari, Kecamatan Denpasar Utara.
Peran: melakukan pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali. - Inisial: AT, laki-laki, 20 tahun.
Pekerjaan: mahasiswa.
Alamat: Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Peran: mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya. - Inisial: MT, laki-laki, 25 tahun.
Pekerjaan: driver ojol.
Alamat: Banjar Tengah, Negara, Jembrana.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: AS, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: Pelajar.
Alamat: Jalan Marlboro IX, Buagan, Pemecutan Kelod, Denbar
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: NR, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: pelajar.
Alamat: Banjar Busana Kaja, Baha, Mengwi Badung.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: KM, laki-laki, 19 tahun
Pekerjaan: pelajar.
Alamat: Dusun Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan, Tembuku, Bangli.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: PB, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: pelajar.
Alamat: Jalan Indra Jaya Gang I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: RI, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: pedagang.
Alamat: Kelurahan Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri. - Inisial: MR, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: pelajar.
Alamat: Jalan Gunung Batukaru, Gang III, Kecamatan Denpasar Barat.
Peran: membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa, tetapi belum digunakan. - Inisial: MF, laki-laki, 18 tahun.
Pekerjaan: belum bekerja.
Alamat: Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Peran: membeli bahan, meracik/membuat, serta membawa bom molotov, tetapi belum digunakan.
Tersangka anak:
- Inisial PY, umur 15 tahun, laki-laki, pelajar.
- Inisial KW, umur 16 tahun, laki-laki, pelajar.
- Inisial KA, umur 16 tahun, laki-laki, pelajar.
- Inisial KL, umur 17 tahun, laki-laki, pelajar.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri.
Jeratan pasal untuk tersangka:
- Tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang seusai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ke-2e KUHP.
- Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(hsa/hsa)