Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka perusuh saat demonstrasi di Bali. Sebagian dari 14 perusuh itu ternyata menggunakan grup Telegram untuk berkomunikasi.
"Para tersangka ini menggunakan grup Telegram dalam berkomunikasi," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengatakan grup Telegram itu ditemukan pada ponsel beberapa di antara 14 orang yang menjadi tersangka. Grup Telegram itu berisi 11 orang, salah satunya tersangka berinisial MF.
MF membuat grup Telegram itu dan mengajak orang-orang di dalamnya untuk membuat kerusuhan. Dia juga meminta bantuan anggora grup lain untuk membeli bahan baku bom molotov dan membantunya merakit bom molotov itu.
"Dia (MF) bilang ayo bantu saya bikin molotov," kata Adhi.
Adhi mengatakan MF adalah satu dari 14 orang yang kini berstatus tersangka saat demo berujung kerusuhan itu. Namun, hanya MF dan satu tersangka lain yang berada di grup itu.
Sedangkan sembilan orang sisanya tidak ditangkap. Mereka dianggap hanya tergabung di dalam grup Telegram, tetapi tidak berada di lokasi demo saat kerusuhan terjadi.
"Ada dua grup Telegram yang kami temukan. Satu grup lain ada ajakan untuk menyerang Polda Bali," katanya.
Dirreskrim Siber Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, mengatakan tidak ditemukan ada media sosial yang bernada ajakan langsung untuk melakukan kerusuhan saat demo di depan Mapolda Bali. Hanya sejumlah akun media sosial berisi sindiran dan aspirasi yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU ITE.
"Kami belum bisa menjerat medsos tersebut ke dalam UU ITE. Ada aturan yang berlaku yang harus kami patuhi. Kami harus bedakan mana medsos yang menyampaikan aspirasi dan mana yang provokasi," kata Ranefli.
Meski begitu, Ranefli mengatakan, sejumlah akun medsos, grup Telegram, maupun WhatsApp, sudah dipantau polisi. Dia berharap tidak ada orang yang nekat memprovokasi untuk menggelar aksi susulan.
"Pantauan siber ke medsos dan semua grup terus kami lakukan. Kami imbau agar tidak memprovokasi melalui medsos agar kerusuhan itu tidak terulang," terang Ranefli.
(hsa/hsa)