Penyidikan kasus dugaan pembunuhan anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, belum tuntas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan berkas perkara tiga tersangka masih belum lengkap.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan berkas tiga tersangka itu telah dikembalikan ke Polda NTB untuk dilengkapi.
"Belum ada pengembalian (lagi) dari Polda NTB," ucap Efrien kepada detikBali, Senin (15/9/2025).
Berkas Dua Kali Dikembalikan
Berkas tiga tersangka yang dikembalikan jaksa itu milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Berkas perkara ketiganya sudah dua kali dikembalikan jaksa ke penyidik Polda NTB.
"Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Efrien.
Soal detail petunjuk jaksa dalam P19, Efrien mengaku tidak mengetahuinya. Informasi yang beredar, berkas tersebut dikembalikan karena polisi enggan memasukkan pasal pembunuhan dalam berkas para tersangka.
"Belum dapat info, jaksanya yang lebih tahu," sebutnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan berkas ketiga tersangka sudah dua kali dikembalikan jaksa.
"Sementara, masih kami lengkapi. Mudah-mudahan (secepatnya) bisa kami kirim (kembali) ke jaksa," kata Catur.
Menurut Catur, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik. Namun, ia enggan merinci.
"Ada perbaikan lagi sedikit, ada petunjuk lagi. Tidak bisa kami sebutkan (petunjuk jaksa)," ungkapnya.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(dpw/dpw)