Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk merekonstruksi kematian Brigadir Muhamamd Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu malam (16/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, mengatakan permintaan rekonstruksi tersebut merupakan salah satu petunjuk jaksa peneliti dalam berkas perkara ketiga tersangka yang dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
"Jadi, dalam P19 jaksa itu, itu salah satu petunjuknya. Meminta penyidik melakukan rekonstruksi," ungkap Efrien, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi kematian Nurhadi, jelas Efrien, harus melibatkan jaksa. Tujuannya agar kasus dengan tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari itu terang benderang. Selain itu, rekonstruksi juga dapat mengetahui peran masing-masing tersangka.
Berkas perkara ketiga tersebut belum dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa semenjak dikembalikan. "Belum dikembalikan berkasnya. Masih P19," katanya.
Sementara Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif, belum merespons soal permintaan jaksa tersebut.
(hsa/hsa)