Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung menyebut korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025), dikutip dari detikNews.
Saat ini, Kejagung masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga yang dilakukan pada Kamis (4/9). Sebelumnya, dia juga diperiksa dalam kasus ini pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.
Selain Nadiem, ada pula empat orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021); Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim); dan Ibrahim Arief (konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek).
Simak Video "Video: Kabar Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Turut Disorot Media Asing"
(iws/iws)