
Nadiem Makarim Tetap Tersangka Usai Permohonan Praperadilannya Ditolak
Status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tetap sah. Sebab, hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan.
Status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tetap sah. Sebab, hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan.
Nadiem Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan.
Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Sidang perdana digelar pekan depan.
Kabar Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tak hanya menghebohkan Indonesia. Tapi juga masuk pemberitaan media asing.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa turut angkat terkait penetapan status tersangka Nadiem Makarim.
Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 1,98 triliun. Bagaimana duduk perkaranya?
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sekarang mari flashback soal jejak kariernya sebelum jadi tersangka
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.