Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop!

Nasional

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop!

Devi Puspitasari - detikBali
Kamis, 04 Sep 2025 16:09 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) usai diperiksa. Nadiem Makarim memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem Makarim (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penetapan diperkuat keterangan dari berbagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads