Pria di Dompu Perkosa Anak Angkat Berkali-kali, Rumah Hancur Dirusak Warga

Pria di Dompu Perkosa Anak Angkat Berkali-kali, Rumah Hancur Dirusak Warga

Faruk - detikBali
Kamis, 04 Sep 2025 14:49 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak angkat yang ditangkap polisi pada Rabu (3/9/2025). (Dok. Polres Dompu)
Foto: Pelaku pencabulan terhadap anak angkat yang ditangkap polisi di Dompu pada Rabu (3/9/2025). (Dok. Polres Dompu)
Dompu -

Seorang pria inisial HA (49) di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga memperkosa anak angkat berkali-kali. Akibat perbuatannya, warga yang geram kemudian merusak rumah HA hingga hancur.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) sore, di salah satu desa di Kecamatan Hu'u. Korban inisial NM (14) dan HA memiliki hubungan dekat sebagai orang tua angkat. Korban diasuh dan dibesarkan oleh HA sejak usia belia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu kejadiannya kemarin," ungkap Sodikin pada detikBali, Kamis (4/9/2025).

Kasi Humas Polres Iptu Nyoman Suardika mengatakan perbuatan AH diketahui setelah NM menceritakan lewat pesan WhatsApp kepada bibinya. NM mengatakan telah berulang kali mengalami aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah angkatnya itu.

ADVERTISEMENT

"Korban mengaku (menceritakan) melalui pesan WhatsApp kepada bibinya bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban pencabulan, terakhir pada Senin (1/9/2025) ketika rumah dalam keadaan sepi," ungkap Suardika.

Mengetahui hal itu, bibi korban kemudian memberitahukan kejadian itu kepada warga lain dan memicu kemarahan warga. Massa kemudian melakukan aksi pengerusakan rumah AH yang saat itu kosong.

Akibatnya, rumah HA rusak berat karena temboknya dirobohkan, kaca dipecahkan, hingga seluruh perabotan dihancurkan oleh warga. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap HA yang bersembunyi di lahan tembakau miliknya.

"Terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di kebun tembakau miliknya. Dia langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses sesuai hukum," ujarnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads