KPK Tegas Tolak Legalisasi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Ini Alasannya

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 01 Sep 2025 21:49 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI Dian Patria saat memberi arahan Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kota Mataram, Senin (1/9/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan bagi pemerintah pusat maupun Pemda NTB untuk melegalkan tambang emas ilegal di Bukit Lendek Bara, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lokasi tersebut sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama KPK pada Oktober 2024.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut wacana melegalkan tambang di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sekotong merupakan bentuk pelanggaran.

"Jangan sampai yang disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang kita dampingi itu juga yang mau dilegalkan. Jadi itu bukan titik WPR, itu kawasan hutan tidak masuk WPR," tegas Dian di Mataram saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas di wilayah NTB, Senin (1/8/2025).

Dian mengingatkan, jika tambang emas yang pernah dikelola tenaga kerja asing (TKA) asal China itu dilegalkan, maka akan melanggar aturan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga memperluas kerusakan lingkungan.

"Kalau itu dipaksakan namanya ilegal dong. Jadi kita harus pastikan jangan ada narasi-narasi kalau di luar WPR itu akan dilegalkan. Ini gak bisa," ujarnya.

Ia menambahkan, rencana 5 blok tambang emas di Sekotong yang sudah mendapat izin pertambangan rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM juga harus diperhatikan pengelolaannya. Menurutnya, praktik suap dan kerusakan lingkungan harus dicegah sejak awal.

"Ya jangan sampai ada suap menyuap. Itu saja yang kita ingatkan. Hati-hati juga terkait kerusakan lingkungan," tegas Dian.

Dian juga menyoroti rencana pengelolaan tambang emas oleh Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan koperasi tetap harus tunduk pada aturan dan masyarakat wajib mengawasi prosesnya.

"Kalau bisa saya mau katakan apa. Tapi teman-teman harus liat. Dibalik koperasi ini siapa sih. Mulanya di mana sih. Bagi saya negara hadir untuk mengelola, mencuci emas itu harus dipegang negara," ujarnya.

Simak Video "Video: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork