Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyebut belum mengetahui secara pasti batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait rencana legalisasi tambang emas Sekotong.
"Permasalahannya kan saya belum lihat sampai mana batas kewenangan kabupaten. Kalau memang itu ranah provinsi, tentu saya akan berkoordinasi dengan Pemprov," kata LAZ, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski izin tambang tersebut diajukan oleh Pemprov NTB dan dikeluarkan pusat, LAZ menegaskan Pemkab Lobar harus ikut campur terkait permasalahan tersebut. Sebab, wilayah administrasi tambang tersebut masuk Kabupaten Lombok Barat.
"Ya kan ini izinnya dari pusat, atas usulan provinsi, tapi kan objeknya di tempat kami. Jadi harus ada masyarakat saya yang harus diproteksi," tegas LAZ.
Terkait Tambang Emas Sekotong yang akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih, menurut LAZ, kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan asal tambang sudah berstatus legal. "Kalau saya, apakah ditertibkan dengan koperasi atau dengan cara lain, yang penting harus legal. Ketimbang kucing-kucingan, banyak korban yang harus ditata," ucapnya.
Soal masukan dampak lingkungan yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB, LAZ menuturkan belum dilakukan peninjauan. Sebab, belum ada koordinasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan provinsi.
Ia bahkan mengaku belum mengetahui format pengelolaan seperti pembuangan limbah tambang. Sehingga ia mengatakan akan dibahas seusai izin diterbitkan.
"Bagaimana wujudnya nanti kalau sudah keluar izin, kami duduk bersama dan cari formatnya," jelas LAZ.
Walhi Kritik Lemahnya Penegakan Hukum
Walhi NTB mengkritik pemerintah yang berupaya melegalkan tambang emas ilegal di Bukit Lendak Bara, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin mengatakan bahwa sebelum melegalkan tambang emas Sekotong itu semestinya aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan tegas.
"Ini terbalik malah akan dikelola Koperasi Desa Merah Putih. Membiarkan tambang ilegal dan tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas ini menjadi preseden buruk," tegas Amri via sambungan telepon, Jumat malam (15/8/2025).
Dia menuturkan tambang emas Sekotong itu merupakan lokasi tambang yang dikelola oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sempat menjadi buronan. "Dan ingat, ini adalah kawasan hutan. Tentu harus memperhatikan bagaimana alih fungsi kawasan hutan. Harusnya dilakukan recovery, bukan kemudian melegalkan," katanya.
Amri mengatakan mengajukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pengembang di sana patut dicurigai. Apalagi program koperasi ini belum banyak berjalan.
"Patut dicurigai. Mungkin ada perusahaan besar di belakang ini. Kan seharusnya izin tambang ini harus menjalankan berapa banyak aturan tentang pertambangan. Apalagi itu wilayah kawasan hutan," katanya.
Penerbitan izin pertambangan rakyat khusus 5 blok tersebut harus menyusun pengelolaan pasca tambang. Selain itu, pemerintah harus menyusun rencana kerja anggaran biaya (RKAB).
"Setelah ini lengkap barulah dilakukan eksplorasi tidak ujug-ujug kemudian meminta izin kepada pusat untuk dijadikan tambang rakyat. Harusnya ada pemulihan terlebih dahulu. Kopdes ini harus taat aturan minerba," tegasnya.
Amri menilai sebelum pemerintah menerbitkan IPR di 5 blok tambang tersebut, proses hukum harus ditegakkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lokasi tambang itu.
"Jangan ujug-ujug diberikan izin. Harusnya APH lebih kritis. Ada korporasi yang muncul untuk memberi ruang pertambangan. Kami harus tegakkan dulu secara hukum," katanya.
Berkaca pada tambang-tambang emas besar yang dikelola perusahaan besar di NTB, Amri menuturkan masih banyak meninggalkan masalah. Musababnya, NTB masuk ke dalam wilayah rentan laju kerusakan hutan.
"Kami anggap tambang bukan menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan di NTB. Sudah banyak sumber ekonomi oleh pemerintah jika mau serius. Seperti pariwisata, pertanian, bukan di pertambangan. Kami Walhi menolak pelegalan ini. Kami mendorong dilanjutkan proses hukumnya," tegas Amri.
Sebelumnya, tambang emas Sekotong bakal dilegalkan melalui kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, dan penegak hukum setempat. Tambang emas itu akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengatakan tambang emas itu sebelumnya digarap oleh perusahaan China secara ilegal. Di sisi lain, masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan pendapatan dari harta karun yang dimiliki.
Perusahaan China tersebut, ungkap Nanik, telah angkat kaki berkat langkah tegas Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Saat ini, bekerja sama dengan BP Taskin, tercetus gagasan agar tambang tersebut dikelola oleh Kopdes Merah Putih.
"Akhirnya dengan kerja sama dengan BP Taskin-Pak Kapolda ini membuat 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Satu koperasi beranggotakan 500 orang," kata Nanik dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan tentang Progres Sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
(nor/iws)