Walid Lombok Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan di Lapas Lobar

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 21 Agu 2025 15:55 WIB
PPA Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan AF alias Walid Lombok ke Kejari Mataram, Kamis (21/8/2025). (Foto: PPA Satreskrim Polresta Mataram)
Mataram -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PAA) Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Gunung Sari, Lombok Barat, Ahmad Faisal (AF), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pria yang dikenal dengan julukan Walid Lombok itu merupakan tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah mantan santriwatinya.

Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, mengungkapkan Faisal langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). "Sudah kami terima (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan (tersangka) ditahan," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan Faisal terjerat dua kasus, yakni persetubuhan dan pencabulan. Menurutnya, berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa hari ini terkait kasus persetubuhan.

"Kalau (berkas) pencabulan menyusul untuk ditahap duakan. Belum P21 (lengkap)," ujar Eko.

Total korban dari dua kasus yang menjerat Walid Lombok itu sebanyak sembilan orang. Rinciannya, korban persetubuhan sebanyak lima orang dan korban pencabulan sebanyak empat orang.



Simak Video "Pelaku Pencabulan Sudah Beraksi Sejak 2021 - 2024"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork