Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan surat telegram nomor: ST/395/VIII/KEP/2025 terkait mutasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Pembatalan ini imbas dari dugaan perselingkuhan antara Kompol Boyke Alexander Rawung dengan Briptu Icha, yang merupakan pengawal pribadi (walpri) atau ajudan Wakapolda NTT Brigjen Baskoro Tri Prabowo.
Dalam mutasi itu, Boyke sempat ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
"Ya kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi dan yang bersangkutan dimutasi sebagai sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tetapi dibatalkan dan posisi tersebut masih dijabat oleh Kompol Sudirman," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Mutasi Wakapolres TTU Juga Batal
Henry menambahkan, mutasi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke yang sebelumnya dipindahkan sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT, juga dibatalkan.
"Wakapolres TTU juga masih dijabat yang lama. Ini adalah wujud transparansi Polda NTT dengan berkomitmen menegakkan aturan," jelas Henry.
Simak Video "MKMK: 6 Hakim Konstitusi Terbukti Melanggar Etik"
(dpw/dpw)