Pasutri WN Bangladesh Buronan Imigrasi Atambua Ditangkap di Kupang

Pasutri WN Bangladesh Buronan Imigrasi Atambua Ditangkap di Kupang

Simon Selly - detikBali
Rabu, 19 Nov 2025 19:48 WIB
WN Bangladesh bernama MD Alom alias MDA (46) bersama istrinya, Fransiska Fahik (42), kabur dari ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (10/11/2025). (Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)
WN Bangladesh bernama MD Alom alias MDA (46) bersama istrinya, Fransiska Fahik (42), kabur dari ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (10/11/2025). (Dok. Imigrasi Kelas II TPI Atambua)
Kupang -

Warga negara Bangladesh MD Alom (46) dan istrinya, Fransiska Fahik (42), diamankan aparat saat bersembunyi di Hotel Laguna, Kecamatan Lota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.27 Wita. Keduanya sebelumnya dilaporkan kabur saat hendak menjalani pemeriksaan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, petugas gabungan dari Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang bersama Unit IV Satintelkam Polresta Kupang Kota sudah mengamankan mereka di Kota Kupang," ujarnya kepada detikBali, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Unit IV Satintelkam Polresta Kupang Kota menerima informasi terkait keberadaan Alom dan Fransiska yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi Atambua.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan keduanya bersama seorang warga negara Indonesia berinisial YF, saudara Fransiska yang tinggal di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai status keimigrasiannya," kata Henry.

Menurut Henry, analisis awal menunjukkan Alom melarikan diri saat pemeriksaan keimigrasian di Atambua pada 10 November 2025 hingga ditetapkan sebagai DPO. Aparat juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan Alom dengan jaringan internasional yang diduga terlibat penyelundupan manusia dari wilayah NTT menuju Timor Leste. Dugaan keterlibatan Fransiska dan YF masih didalami.

"Kami menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan," ujar Henry.

Henry menegaskan Polda NTT mendukung penegakan hukum keimigrasian dengan memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan wilayah, terutama terkait keberadaan WNA yang melanggar aturan.

"Penindakan terhadap WNA asal Bangladesh ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam mencegah potensi aktivitas illegal lintas batas," tegasnya.

Ia menyebut Alom, Fransiska, dan YF saat ini menjalani pemeriksaan mendalam untuk memastikan ada tidaknya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

"Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu akan diteliti secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum," pungkas Henry.

Diberitakan sebelumnya, Alom dan Fransiska dilaporkan kabur dari ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada Senin (10/11/2025).

"Penyidikan terhadap kasus kaburnya WN asal Bangladesh dari tahanan Kantor Imigrasi Atambua, menunjukkan perkembangan signifikan. Di balik upaya penegakan hukum, kami menekankan pendekatan kemanusiaan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, Sabtu (15/11/2025).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads