Togar Situmorang Kalah Praperadilan Lawan Polda Bali

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 19 Agu 2025 16:54 WIB
Sidang Praperadilan Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Permohonan praperadilan Togar Situmorang melawan Polda Bali kandas. Sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8/2025), menolak seluruh permohonan Togar.

Juru Bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta, mengatakan sidang yang dipimpin hakim tunggal Gede Putra Astawa memutuskan penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai aturan.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, Polda Bali sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang tindak pidana," ujar Suarta.

Dalam prosesnya, Polda Bali menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023. Penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, memeriksa tujuh saksi, mengumpulkan dokumen, mendatangi TKP, hingga melaksanakan gelar perkara pada 18 Maret 2025.

"Dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap laporan polisi nomor tersebut, telah ditemukan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan," jelasnya.

Polda Bali kemudian melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2024. Penyidik memeriksa 12 saksi, dua ahli, serta saksi terlapor Togar Situmorang. Barang bukti juga disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: SP SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/Ditreskrimum pada 14 April 2025 dengan persetujuan PN Denpasar.

Hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025 menyimpulkan bukti cukup. Togar Situmorang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.

Menurut Suarta, alasan pemohon mengenai adanya relasi kuasa tidak dapat diterima dalam praperadilan.

"Alasan pemohon tentang adanya relasi kuasa, yang merupakan hubungan kepercayaan tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini," imbuhnya.

Ia menambahkan, praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan kualitas alat bukti.

Suarta juga menepis isu yang beredar di media sosial terkait dugaan hakim menerima uang Rp 2 miliar dari pihak pelapor.

"Tujuannya mempengaruhi putusan yaitu menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kami pastikan itu bohong, tidak benar. Itu fitnah kejam untuk hakim yang mengadili perkara," tegasnya.

Simak Video "Video: Praperadilan Ditolak, Pihak Richard Lee Hormati Keputusan Hakim"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork