Advokat Togar Situmorang resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
"Kemarin Selasa (2/9/2025) sore ditangkap. Malam jam 10 ditahan. Ya, kasus penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy kepada detikBali, Rabu (3/9/2025).
Ariasandy mengatakan, Togar pernah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Hasilnya, majelis hakim memutuskan aspek formil prosedur penetapan tersangka terhadap Togar oleh polisi dinyatakan sudah memenuhi prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kasus yang menjerat Togar dilanjutkan polisi. Hingga kini, pengacara artis Nikita Mirzani itu masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kalau sudah ditangkap, berarti sudah terbukti," kata Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 20 November 2023. Penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan, memeriksa tujuh saksi, mengumpulkan dokumen, mendatangi TKP, hingga melaksanakan gelar perkara pada 18 Maret 2025.
Polda Bali kemudian melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 Agustus 2024. Penyidik memeriksa 12 saksi, dua ahli, serta saksi terlapor Togar Situmorang. Barang bukti juga disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: SP SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/Ditreskrimum pada 14 April 2025 dengan persetujuan PN Denpasar.
Hasil gelar perkara pada 2 Juli 2025 menyimpulkan bukti cukup. Togar Situmorang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor: SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.
(mud/mud)