ASN Bawaslu NTB Gadaikan 12 Mobil Operasional, 3 Diamankan Polisi

ASN Bawaslu NTB Gadaikan 12 Mobil Operasional, 3 Diamankan Polisi

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 14 Agu 2025 16:23 WIB
Tiga mobil operasional Bawaslu NTB yang digadaikan ASN diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Tiga mobil operasional Bawaslu NTB yang digadaikan ASN diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LRA, menggadaikan 12 mobil operasional. Perkara ini tengah ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

"Digadai di beberapa (tempat), nyebar. Kami baru mengamankan tiga unit mobil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga dari 12 mobil yang digadaikan diamankan di Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sembilan mobil lagi masih diselidiki oleh Satreskrim Polresta Mataram.

"(Keberadaan mobil) yang kami tahu hanya lima unit. Jadi, tujuh unit kami nggak tahu di mana barang bukti nya," ucap Regi.

ADVERTISEMENT

Regi menuturkan Bawaslu NTB menggunakan mobil operasional dengan menyewa kepada pihak ketiga. Total ada sebanyak 12 mobil Avanza hitam yang disewa dari Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Namun, ketika batas sewa selesai, 12 mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik, melainkan digadaikan oleh LRA ke sejumlah tempat. LRA menggadaikan mobil itu seharga Rp 30 juta per unit.

LRA sudah dua kali dipanggil Satreskrim Polresta Mataram dalam perkara penggadaian mobil operasional Bawaslu NTB, tetapi selalu mangkir. Sehingga, Satreskrim Polresta Matara, mengeluarkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap LRA.

"Kami dari pihak Polresta Mataram meminta bantuan kepada pihak Bawaslu Provinsi, tolong diantarkan yang bersangkutan. Karena kalau tidak, ya kita jemput (paksa)," terang Regi.

Regi mengungkapkan LRA kemungkinan akan ditetapkan sebagai buronan dan namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads