Pria Buleleng Gadaikan Mobil Sewaan di Desa Sidatapa lalu Kabur ke Pinrang

Pria Buleleng Gadaikan Mobil Sewaan di Desa Sidatapa lalu Kabur ke Pinrang

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 01 Apr 2024 16:13 WIB
Tersangka penggelapan mobil sewaan, I Putu Dedi Andika (31) saat digiring oleh petugas menuju lokasi konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Foto: Tersangka penggelapan mobil sewaan, I Putu Dedi Andika (31) saat digiring oleh petugas menuju lokasi konferensi pers, Senin (1/4/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Polisi menangkap I Putu Dedi Andika (31), pria asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Pasalnya, Dedi menggadaikan mobil yang disewanya kepada seseorang di Desa Sidatapa, Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membeberkan kasus ini berawal ketika Dedi menyewa mobil milik warga Desa Kaliasem, Made S, pada 22 September 2023. Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan lagi oleh Dedi, hingga Made S melapor ke Polres Buleleng.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga terungkap mobil sudah digadaikan kepada salah satu warga di Desa Sidatapa. Polisi pun mengamankan mobil Toyota New Avanza 1.3 G MT bernopol DK 1042 BC itu. Polisi sempat mendatangi rumah Dedi, tapi dia sudah lebih dulu kabur.

"Dia menggadaikan mobil tersebut ke daerah Sidatapa, modusnya mobil itu digadaikan untuk keperluan yang bersangkutan," kata Widwan, Senin (1/4/2024).

Saat kabur, Dedi hidup berpindah-pindah. Ia sempat tinggal di Jakarta, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah Polres Buleleng menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berangkat ke Pinrang Sulawesi Selatan dan mengamankan tersangka di sana. Pelariannya sudah sebulan," ungkap Widwan.

Setelah tiba di Polres Buleleng, Dedi langsung diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dedi mengaku menggadaikan mobil milik korban seharga Rp 80 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Selama tinggal di Pinrang, Dedi mengaku bersembunyi di rumah temannya asal Lovina yang merantau di sana. Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Widwan mengatakan saat ini polisi masih mendalami apakah warga Sidatapa tempat Dedi menggadaikan mobil berperan sebagai penadah atau tidak.

"Itu nanti materi, terkait yang menerima gadai nanti kami uji di pasal penadahan. Melihat dari modus praktiknya memenuhi. Tapi, kami harus membuktikan itu melalui proses penyidikan," tandas Widwan.




(hsa/gsp)

Hide Ads