Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Kesepakatan damai terjalin setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. "Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Supratman.
Lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses. Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
(iws/iws)