Round Up

Akhir Perjalanan Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan Bali

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 09 Agu 2025 06:00 WIB
Foto: Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Tantular Barat, Denpasar, Bali. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) berakhir. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Kesepakatan damai terjalin setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI. "Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Supratman.

Lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses. Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak.

Penandatanganan perjanjian damai Mie Gacoan dengan LMK SELMI di Kanwil Kementerian Hukum Bali, disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025). Foto: Aryo Mahendro/detikBali



Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork