Seluruh tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak mengajukan penangguhan penahanan. Meski begitu, Satreskrim Polresta Mataram belum menyetujui penangguhan penahanan para tersangka itu.
"Seluruhnya belum ada ditangguhkan," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (7/8/2025).
Para tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 itu terdiri dari mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, serta M Haryadi Wahyudin.
"Nanti kami gelarkan dulu, mana yang harus kami tangguhkan. Kalau tidak, ya tidak," imbuh Regi.
Regi menegaskan penangguhan penahanan perlu memperhatikan berbagai aspek. Termasuk kelakuan baik, kesehatan, dan hal lainnya. Saat ini, dia melanjutkan, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Semua tersangka masih kami tahan," ujar Regi.
Simak Video "Video: Pelajar di Lombok Ditemukan Tewas Usai Terseret Air Bah "
(iws/iws)